Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
Panduan | 7 April 2022, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan adalah rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan menegakkan salat lima waktu.
Puasa ini hukumnya wajib bagi setiap muslim yang beriman dan telah memenuhi syarat sesuai syariat.
Adapun tujuan puasa itu sendiri utamanya untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Alquran, Surah Al- Baqarah ayat 183.
"Hai, orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Namun demikian, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa terdapat enam golongan orang yang mendapat keringanan dan tidak wajib melakukan puasa Ramadan.
Mereka di antaranya, pertama anak kecil dan orang gila. Kedua, orang yang sakit atau orang tua renta yang sudah lanjut usia.
Ketiga, perempuan haid dan nifas. Keempat, perempuan hamil dan menyusui. Dan yang kelima yaitu musafir atau orang sedang dalam perjalanan jauh.
Lantas, bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan atau buruh kasar? Apakah mereka juga mendapatkan keringanan dalam berpuasa?
Baca juga: Enam Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan, Siapa Saja?
Dilansir dari laman resmi NU tentang "Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat" Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan:
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV