Enam Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan, Siapa Saja?
Panduan | 6 April 2022, 01:45 WIBArtinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])."
Baca Juga: Apa Hukum Kumur-kumur saat Puasa di Siang Hari? Simak Penjelasannya
"Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”
Islam dalam hukumnya memungkinan orang-orang tersebut terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Namun sebagian dari enam orang tersebut masih diwajibkan untuk mengganti puasa di luar Ramadan.
Dalam pandangan ulama, kondisi yang dialami enam orang ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan.
Artinya, Islam tidak memaksakan mereka untuk berpuasa jika sedang dalam kondisi atau situasi tidak mampu menjalankan puasa.
Wallahu A’lam.
Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apa Hukumannya?
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : NU Online