Apa Hukum Kumur-kumur saat Puasa di Siang Hari? Simak Penjelasannya
Panduan | 5 April 2022, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum kumur-kumur saat puasa masih sering dipertanyakan di bulan Ramadan 2022 ini.
Bagi sebagian orang berpendapat, berkumur saat puasa tidak boleh mengingat air bisa masuk ke tenggorokan.
Namun, tidak sedikit pula yang membolehkan kumur-kumur di siang hari saat puasa asal tidak tertelan.
Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan apakah berkumur dapat membatalkan puasa, berikut penjelasan dikutip dari NU Online.
Baca Juga: Resep Kolak Pelangi, Takjil Buka Puasa Kekinian, Bisa untuk Ide Jualan
Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan bahwa hukum kumur-kumur saat puasa adalah mubah atau boleh dengan beberapa catatan.
Berkumur saat puasa kemungkinan terjadi karena dua hal yakni saat berwudu dan sikat gigi.
Dalam kasus berwudu, berkumur saat puasa dianjurkan karena termasuk sunnah. Namun tidak disarankan dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah).
Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Menurut Imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)
Selain itu, menghirup air ke dalam hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya juga tidak dianjurkan.
Lantas, bagaimana hukum berkumur saat puasa karena sikat gigi?
Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Aturannya dari Ulama
Mahbub Ma'afi Ramdlan mengatakan, dalam kasus tersebut, hukum kumur-kumur saat puasa tetap mubah atau boleh.
"Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa," ujar Ramdlan, dikutip dari laman NU Online, Selasa (5/4/2022).
Kendati demikian, sikat gigi saat puasa hukumnya bisa makruh apabila dilakukan saat sang hari setelah zuhur.
Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.
:
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Demikian hukum berkumur saat puasa baik saat wudu maupun sikat gigi.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : NU Online