Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apa Hukumannya?
Cerita | 5 April 2022, 10:33 WIBKafarat atau denda berdasarkan urutan layaknya hadis di atas. Pertama, memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Kafarat pertama ini sepertinya sudah tidak selaras untuk zaman ini. Sebab hamba sahaya atau perbudakan di zaman modern sudah ditiadakan.
Lantas, karena tidak ada. Maka bisa diganti dengan jenis kafarat yang kedua. Uakni berpuasa selama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut.
Lantas kapan waktunya?
Waktu pelaksanaanya puasa pengganti (qadha puasa) dilakukan sesegera mungkin setelah bulan Ramadan. Kafarat puasa ini bisa dilakukan paling lambat sebelum datangnya bulan suci sebelumnya.
Akan tetapi, bila seorang muslim tidak sanggup menjalankan kafarat kedua, maka dapat diganti dengan kafarat ketiga, yakni memberi makan 60 orang fakir dan miskin.
Terkait jumlah takaran kafarat makanan untuk setiap orang fakir dan miskin sejumlah satu mud serta dalam bentuk makanan pokok.
Berapa sih takaran 1 mud tersebut?
Dikutip dari kitab berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah al-Zuhaili.
Syaikh Wahbah al-Zuhailli adalah ulama besar alumnus dari Al-Azhar Mesir yang banyak dikutip di Indonesia. Kitab fiqihnya terbit dijadikan sandaran bagi banyak ulama kontemporer.
Dalam itu dijelaskan, bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Artinya, ini bisa bermakna sehari untuk makanan pokok yang dimasak untuk kebutuhan. Tentunya, akan lebih bagus jika lebih. Wallahu a’lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV