> >

PP Muhammadiyah Terbitkan Edaran Panduan Prokes Ramadan 1443 H, Mulai Puasa hingga Salat Tarawih

Panduan | 29 Maret 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi logo Muhammadiyah. Muhammadiyah resmi tetapkan awal puasa Ramadan jatuh pada Sabtu 2 April 2022. Berikut aturan prokes Ramadan 1443 H (Sumber: kompas)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Pusat Muhamammadiyah (PP Muhammadiyah) secara resmi mengeluarkan edaran berisi panduan protokol kesehatan (prokes) selama Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.

Panduan itu bernomor 01/EDR/1.0/E/2022 yang ditandangani oleh Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti dan bertajuk 'Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H'. 

Panduan itu berisi panduan soal ibadah dan puasa Ramadan 1443 H. Mulai dari urusan ibadah di dalam masjid/musala hingga peringatan soal potensi Covid-19 yang masih mengintai di tengah kegiatan ibadah di bulan Ramadan. 

“Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan 1443 H dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19, walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya, khususnya terlihat pada kecenderungan penurunan jumlah kasus harian konfimasi positif Covid, capaian vaksinasi dosis satu dan dua, serta rendahnya keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit,” bunyi edaran tersebut.

Lantas, para warga Muhammadiyah dan masyarakat umum untuk tetap melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dengan mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai kondisi yang lebih baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, panduan itu mengatur soal kewajiban para jemaah salat, baik itu tarawih maupun salat biasa di dalam masjid/musala dengan menggunakan masker. 

Selain itu, larangan untuk melakukan buka puasa bersama karena ditakutkan akan berpotensi membuka masker dan berakibat terjadinya penularan virus Covid-19.

"Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker," tulis edaran tersebut. 

Untuk awal puasa Ramadan 1443 H sendiri, PP Muhammadiyah secara resmi sudah mengeluarkan maklumat berdasarkan metode hisab, awal keputusan awal puasa Ramadan jatuh pada hari Sabtu, 1 April 2022. 

Baca Juga: Muhammadiyah Rilis Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadan 2022 atau Ramadan 1443 Hijriah

Berikut isi lengkap Panduan Prokes Ramadan 2022 dari PP Muhammadiyah:

KETENTUAN UMUM

  • Proses pembinaan jemaah dalam rangkaian ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berdasar Al-Qur’an dan as-sunnah al-maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.
  • Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan bertanggung jawab atas proses kegiatan pembinaan jemaah Muhammadiyah sesuai kewenangan dan tugasnya di masing-masing tingkatan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang diperlukan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh di semua tingkat Persyarikatan bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) di semua tingkatan dimohon aktif memberikan bimbingan keagamaan bagi jemaah Muhammadiyah melalui berbagai media sebagai rujukan pelaksanaan keagamaan setiap jemaah sehari-hari.
  • Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan.

Baca Juga: Potensi Beda Awal Puasa Ramadan 2022 Jelang Sidang Isbat, Ini Penjelasannya

KETENTUAN KHUSUS

  • Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.
  • Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
  • Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.
  • Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
  • Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.
  • Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.
  • Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
  • Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.
  • Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
  • Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Berharap Tidak Ada Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1443 H

  1. Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
  2. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.
  3. Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
  4. Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.
  5. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala, serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.
  6. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  7. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid/musala hanya dilakukan bagi jemaah yang sehat. Jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
  8. Penyampaian khotbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
  9. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
  10. Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan jemaah salat dilakukan dua sesi (dua kali/sif) atau lebih sesuai keperluan.
  11. Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak..

Ketentuan Soal Idul Fitri 

Ada beberapa ketentuan terkait idul fitri dan takbir idul fitri yang dikeluarkan dalam panduan PP Muhammadiyah. Berikut aturannya:

  • Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan
  • Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.
  • Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:

Baca Juga: Kenapa Arab Saudi Batasi Volume Sepiker Masjid Jelang Ramadan? Ini Alasannya

Panduan Salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil;

  • Jemaah salat menggunakan masker;
  • Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit.
  • Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;
  • Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun;
  • Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;
  • Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.
  • Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU