Potensi Beda Awal Puasa Ramadan 2022 Jelang Sidang Isbat, Ini Penjelasannya
Panduan | 26 Maret 2022, 10:52 WIBBaca Juga: Pengertian Rukyatul Hilal, Metode yang Digunakan Kemenag Tentukan Puasa Ramadan
Penjelasan BRIN soal Potensi Ketiadaan Hilal 1 April 2022
Seperti yang sudah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Profesor riset bidang Astronomi dan Astrofisika, Pusat Riset Antariksa BRIN Thomas Djamaluddin menyoroti kebijakan Kemenag yang mengadopsi kriteria baru Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Sejak awal 2022, Kemenag mengadopsi Kriteria Baru MABIMS, yaitu tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Dengan kriteria baru MABIMS, pada 1 April posisi bulan tidak mungkin teramati.
Thomas mengatakan, awal Ramadan 2022 tidak mungkin jatuh pada 1 April 2022 mengingat hilal terlalu rendah untuk diamati.
“Umumnya di wilayah Indonesia, tinggi bulan kurang dari dua derajat. Itu artinya rukyatul hilal (pengamatan) hilal pada saat maghrib 1 April berpotensi tidak terlihat. Sehingga berdasarkan rukyat, 1 Ramadhan 1443 kemungkinan besar pada 3 April 2022” ujar Thomas dikutip dari lapan.go.id, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Thomas mengatakan sangat mungkin Sidang Isbat pada 1 April 2022 akan memutuskan 1 Ramadhan 1443 jatuh pada 3 April 2022.
Untuk itu, nantinya akan ada potensi perbedaan awal puasa Ramadan 2022. Meski begitu, harus melihat dulu hasil keputusan Isbat Kemenag.
MUI Minta Hormati Perbedaan Awal Puasa
Waketum MUI, KH Marsudi Syuhud mengingatkan masyarakat agar menghormati perbedaan dalam menentukan awal puasa Ramadan.
Menurutnya, hal ini wajar saja berbeda dan masyarakat diminta untuk bijak melihat perbedaan tersebut.
Perbedaan itu menurutnya hal yang biasa dan para ulama juga telah menunjukan, meskipun berbeda tetap saling menghormati.
“Perbedaan mengenai awal Ramadan harus disikapi dengan bijak, karenanya para Ulama telah mencontohkan bahwa sekalipun berbeda pendapat dan dalil argumen yang digunakan, namun tetap saling menghormati perbedaan yang ada,” paparnya dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (26/3/2022).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/lapan.go.id/MUI