Dewan Masjid Indonesia Rilis SE Jelang Ramadan, Atur Prokes hingga Penggunaan Pengeras Suara Luar
Panduan | 26 Maret 2022, 08:48 WIBb. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.
c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.
Baca Juga: Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 101 Titik
f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri dan pelaksanaan shalat Ied diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.
Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com