> >

Tips Tukar Uang Jelang Lebaran Idul Fitri, Waspadalah Awas Upal!

Panduan | 4 Mei 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi penukaran uang (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

SOLO, KOMPAS.TV- Jelang perayaan hari raya Idul Fitri, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, mulai marak jasa penukaran uang.

Mereka menawarkan jasa penukaran dari uang lama ke uang yang baru atau nominal yang jadi pecahan lebih kecil.

Namun, masyarakat perlu lebih hati-hati terhadap jasa penukaran yang tak resmi.

Warga juga diimbau lebih teliti lagi terhadap peredaran uang palsu atau disebut juga upal.

Berikut ini cara mengecek uang asli dan palsu dilansir dari laman Indonesia.go.id:

Baca Juga: Polisi Lakukan Sidak Jasa Penukaran Uang Pecahan Baru

Cara cek keaslian uang

Keaslian uang rupiah bisa dilakukan dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Caranya:

1. Dilihat

Langkah pertama adalah melihat perubahan warna benang pengaman pada uang.

Lihat benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, atau perisai logo Bank Indonesia (BI) pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

Cari juga angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, serta gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

Baca Juga: Ingat, Penukaran Uang di Monas Sudah Tak ada, Cek Lokasi dan Jadwalnya

2. Diraba

Langkah berikutnya adalah meraba permukaan uang. Pada uang rupiah asli, akan terasa kasar pada sejumlah bagian mata uang.

Uang asli saat disentuh akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Bagi penyandang tuna netra yang bisa meraba kode tuna netra (blind code).

Terdapat kode yang bisa diraba di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nominal dan keaslian uang rupiah.

Baca Juga: Layanan Penukaran Uang untuk Lebaran Mulai 12 April-11 Mei 2021

3. Diterawang

Setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.

Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Uang palsu

Seperti juga diberitakan Kompas.com, ketika menerima uang palsu, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:

Baca Juga: Viral Rp 15 Juta Dimakan Rayap, Ini Syarat Penukaran Uang Rusak

Pertama, tidak membelanjakan uang palsu yang diterima.

Kedua, menyerahkan uang palsu yang diterima ke kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia, atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Ketiga, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

Uang yang tidak berlaku

Sebagai tambahan, terdapat beberapa jenis uang rupiah yang sudah dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat digunakan lagi, oleh Bank Indonesia.

Berikut ini adalah jenis uang rupiah yang tak lagi berlaku mulai 1 Januari 2019:

Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien).

Baca Juga: BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak

Rp 50.000 TE 1999 (Gambar muka WR Soepratman).

Rp 20.000 TE 1998 (Gambar muka Ki Hajar Dewantara)

Rp 100.000 TE 1999 (Gambar muka Ir Soekarno dan Mohammad Hatta berbahan polymer)

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU