Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa
Panduan | 4 Mei 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjaga kesehatan dan kebersihan mulut dengan bersiwak atau menggosok gigi merupakan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW untuk umatnya.
Sebagaimana dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi, "Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, 'Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat'," (HR. Al-Bukhari).
Namun, lantas bagaimana hukum bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang sedang berpuasa?
Hukum bersiwak untuk orang yang tengah berpuasa, di kalangan para ulama, terbagi menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama, menyebutkan bersiwak itu memiliki hukum sunah di setiap waktu dan dalam keadaan apapun, termasuk saat puasa.
Adapun beberapa hadis yang menjadi dasar dari pendapat ini salah satunya yaitu hadis riwayat Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Mau Tahu Waktu Sahur yang Sesuai Anjuran Rasullah SAW? Simak Penjelasannya
Selain itu, ada pula hadis fi’li Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Amir bin Rabi’ah yang berbunyi:
“Aku pernah melihat Nabi SAW bersiwak sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung jumlahnya.” (HR. al-Tirmidzi).
Sementara itu dalam riwayat Aisyah RA disebutkan bahwa, “Dari Nabi SAW: Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”
Sebagai pendapat yang banyak digunakan, hukum sunah bersiwak ini juga dikemukakan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab sahihnya.
Dalam bab berjudul, Menggunakan Siwak Kering dan Siwak Basah bagi Orang yang berpuasa, beliau mencantumkan hadis-hadis di atas serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid:
“Bahwasanya Nabi SAW tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selainnya (yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak kering)."
Baca Juga: Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Pendapat kedua, beberapa ulama mengatakan bahwa hukum bersiwak itu makruh bagi orang yang berpuasa dimulai sejak tergelincirnya matahari atau waktu siang hari.
Dengan didasaari oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi;
“…., Demi zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT daripada aroma parfum kasturi," (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama yang tergolong dalam pendapat kedua, pun kemudian menarik kesimpulan bahwa bau mulut orang berpuasa itu sangat mulia posisinya di hadapan Allah SWT, bahkan aromanya lebih wangi daripada parfum kasturi.
Sehingga, menurut mereka, keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa tersebut lebih besar dari pada bersiwak.
Namun, menurut ulama golongan pendapat pertama, maksud dari aroma wangi mulut orang yang berpuasa dalam hadis tersebut adalah saat di akhirat kelak.
Oleh sebab itu, bersiwak pada siang hari bagi orang yang sedang berpuasa itu diperbolehkan oleh ulama yang berpandangan seperti pendapat pertama.
Baca Juga: Suami Istri Belum Mandi Junub saat Imsak Tiba, Bolehkah Berpuasa? Ini Kata Dosen IAIN Surakarta
Didukung pula oleh imam ibn Hajar, dalam kitab Fathul Bari berjudul imam al-Bukhari, yang mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan hukum bersiwak basah itu makruh, seperti malikiyyah dan as-sya’bi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ibn sirrin yang mengatakan siwak basah itu sama halnya dengan berkumur, jika tidak sampai masuk ke tenggorokan maka tidak akan membahayakan puasa.
Meski terdapat perbedaan di antara para ulama, yang jelas tidak ada yang mengharamkan bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa.
***
Artikel kolaborasi ini pertama diterbitkan di islami.co dengan judul Hukum Bersiwak (Gosok Gigi) Ketika Berpuasa oleh Annisa Nurul Hasanah
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV