Batal Tidaknya Puasa Saat Gosok Gigi di Siang Hari, Ini Penjelasannya Menurut Dosen IAIN Surakarta
Kesehatan | 29 April 2021, 13:32 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Ramadan mengajarkan kepada setiap umat Islam bukan hanya untuk sekedar menahan diri dari rasa lapar, haus dan hawa nafsu melainkan juga dalam hal menjaga kebersihan.
Menggosok gigi pun merupakan salah satu bentuk menjaga kebersihan diri. Nah, ketika berpuasa apakah melakukan sikat gigi diperbolehkan? Batalkah puasa di bulan Ramadan jika seseorang menggosok gigi?
Menurut pengajar Pendidikan Anak Usia Dini Fakultas Ilmu Tarbiyah (PAUD FIT) IAIN Surakarta Nur Tanfidiyah, mengutip Kitab Nihayaituzain, ada 13 perkara yang bisa membuat makruh berpuasa, satu di antaranya menggosok gigi.
Baca Juga: Tips Menjaga Kebersihan Rumah, 5 Area Ini Jangan Sampai Terlewat!
"Menggosok gigi saat puasa dikhawatirkan ada sisa-sisa air atau makananan yang tanpa disadari masuk. Apalagi bila dilakukan setelah Dzuhur, jadi tidak dianjurkan," kata Nur Tanfidiyah dalam acara OASE melalui channel YouTube Tribunnews.com.
Menggosok gigi lebih baik dilakukan sebelum dzuhur atau sebelum berpuasa.
"Maka dianjurkan sebelum terbit fajar atau sebelum memulai puasa," jelas Nur.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Baca Juga: Bubur Kanji Rumbi Menu Favorit Berbuka Puasa
Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan. Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].
Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadan. Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Baca Juga: 26 Warga Plaosan Alami Pusing dan Mual Diduga Keracunan Makanan saat Buka Puasa bersama
Selanjutnya, Nur Tanfidiyah juga menyampaikan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya keluar darah atau haid bagi perempuan, nifas hingga murtad.
"Haid, bila di tengah puasa keluar darah atau menstruasi bagi perempuan berarti batal puasanya," kata Nur Tanfidiyah seperti juga diberitakan TribunSolo.
Ia menambahkan orang murtad, yakni orang yang keluar dari agama Islam atau melakukan sesuatu yang mengingkari Allah maka batal puasanya.
Cara mengganti puasa Ramadan
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.
Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang puasa Ramadan.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Baca Juga: Bau Mulut Saat Puasa Hilang dengan 5 Tips Ini
Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," sambung dia.
Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.
Baca Juga: Mau Dapat Berkah Puasa, Yuk Tahan Diri dari Tiga Hal Ini Selama Ramadan
"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.
Ia menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap. Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing. Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV