Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Panduan | 27 April 2021, 10:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rokok elektrik alias vape kini menjadi salah satu gaya hidup yang tidak terpisahkan bagi masyarakat modern. Beberapa meyakini bahwa vape lebih baik ketimbang rokok tembakau pada umumnya.
Sejumlah pertanyaan seputar vape di tengah Ramadan kerap diajukan, salah satunya soal hukum mengisap vape saat berpuasa.
Makna puasa adalah menahan segala hal yang membatalkan dari terbit gajar hingga terbenamnya matahari, termasuk menahan masuknya segala sesuatu ke dalam lubang di tubuh secara sengaja.
Baca Juga: Jalani Puasa 16 Jam, Ini Dia Cerita Ramadan dari Dubes Indonesia untuk Serbia dan Montenegro
Lantas, bagaimana dengan mengisap vape saat puasa?
Melansir Tribunnews, Selasa (27/4/2021), mengisap vape saat puasa memiliki berbagai pendapat. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengisap vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Salah satu pendapat yang mengatakan mengisap vape mampu membatalkan puasa adalah dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
“Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).”
Baca Juga: Susah Buang Air Besar Saat Puasa? Ini Penyebabnya
Dalam bahasa Arab, merokok disebut dengan syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap. Beberapa ulama berpegang pada istilah tersebut sehingga mengisap vape dapat membatalkan puasa.
Hal ini senada dengan Ketua LPM dan Dosen IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin, saat menyampaikan hukum merokok saat berpuasa bahwa asap rokok memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan asap lainnya.
“Jika dikaitkan dengan puasa, asap rokok termasuk hal yang dapat membatalkan puasa,” jelas Nashiruddin.
Baca Juga: Sebabkan Gangguan Pencernaan, Hindari Buka Puasa dengan Gorengan
Menurutnya, asap rokok maupun vape berbeda dengan asap yang ditimbulkan oleh minyak wangi atau asap dari makanan yang dimasak yang jika terhirup tidak membatalkan puasa.
“Namun, karena merokok terdapat unsur kesengajaan di dalamnya dan secara harfiah dikatakan sebagai mengisap atau meminum, maka merokok masuk ke dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa,” pungkas dia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV