> >

Ketentuan Puasa Ketika Melakukan Perjalanan di Bulan Ramadan

Amalan | 23 April 2021, 14:21 WIB
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agama Islam mewajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bagi seluruh pengikutnya.

Namun, Allah SWT dalam firmannya juga memberikan keringanan kepada hambannya di situasi tertentu.

Salah satunya adalah musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan/mudik.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S al-Baqarah: 185).

Meskipun begitu, musafir tetap harus mengganti puasa di hari lain, membayar fidyah atau keduanya. Sebagaimana dalam firman Allah SWT.

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (Q.S al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Masjid Nurul Huda, Saksi Bisu Masuknya Ajaran Islam di Bali

Lalu apakah semua orang yang melakukan perjalanan bisa tergolong sebagai musafir dan boleh membatalkan puasa?

Dalam kitab al-Fiqhu al-Islaami Wa Adillatuhu karangan Syekh Wahbah az-Zuhaili, sebagian besar ulama sepakat bahwa menjalankan puasa saat di perjalanan jauh lebih baik.

Namun, apabila perjalanan tersebut mengancam atau membuat kondisi tubuh melemah, maka keringanan tidak berpuasa boleh dijalankan.

Untuk jarak tempuh yang seringkali diperdebatkan, para ulama menggunakan ukuran 4 burud atau setara dengan 80 kilometer.

Baca Juga: Nekat Melakukan Perjalan Udara di Masa Pengetatan Mudik? Anda Perlu Mempersiapkan Dokumen Ini

Rasulullah SAW pernah berjumpa dengan sebuah rombongan yang sedang berteduh di bawah pohon.

"Apa yang telah terjadi pada teman kalian ini?" tanya Rasulullah SAW.

“Wahai Rasullah, ia sedang berpuasa.” jawab mereka

“Bukan termasuk kebajikan jika kalian berpuasa dalam perjalanan dan hendaklah kalian mengambil keringanan yang Allah berikan kepada kalian, terimalah keringan tersebut.” Sabda Nabi SAW.

Saat itu, orang yang perpuasa sedang dalam keadaan lemah sehingga dibaringkan di bawah pohon.

Dari kisah di atas, ketentuan untuk tidak berpuasa di bulan ramadan adalah saat perjalanan yang dilakukan menjadikannya sakit atau melemah.

Artikel karya Dzulhikam Masyfuqil Ibad ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU