> >

Ketentuan Puasa Ketika Melakukan Perjalanan di Bulan Ramadan

Amalan | 23 April 2021, 14:21 WIB
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agama Islam mewajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bagi seluruh pengikutnya.

Namun, Allah SWT dalam firmannya juga memberikan keringanan kepada hambannya di situasi tertentu.

Salah satunya adalah musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan/mudik.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S al-Baqarah: 185).

Meskipun begitu, musafir tetap harus mengganti puasa di hari lain, membayar fidyah atau keduanya. Sebagaimana dalam firman Allah SWT.

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (Q.S al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Masjid Nurul Huda, Saksi Bisu Masuknya Ajaran Islam di Bali

Lalu apakah semua orang yang melakukan perjalanan bisa tergolong sebagai musafir dan boleh membatalkan puasa?

Dalam kitab al-Fiqhu al-Islaami Wa Adillatuhu karangan Syekh Wahbah az-Zuhaili, sebagian besar ulama sepakat bahwa menjalankan puasa saat di perjalanan jauh lebih baik.

Namun, apabila perjalanan tersebut mengancam atau membuat kondisi tubuh melemah, maka keringanan tidak berpuasa boleh dijalankan.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU