Apa Hukumnya Pamer Foto Makanan-Minuman di Medsos saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya Di Sini
Panduan | 13 April 2021, 22:51 WIBBaca Juga: Ikuti Cara-Cara Ini Kalau Kamu Ingin Khatam Al-Quran di Bulan Ramadan, Insya Allah Manjur
Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.
"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.
Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Selasa 13 April 2021 untuk Jakarta dan Kota-Kota Besar di Indonesia
“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.
Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.
Menurutnya, Ramadan lebih baik menjadi momentum memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV