> >

Shalat Tarawih di Masjid Hanya Boleh Dilaksakan Daerah Zona Kuning dan Hijau

Panduan | 12 April 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi: ratusan jamaah dengan mengenakan masker menjalankan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung An Nur Batu Merah, Kecamatan Sirimau , Ambon, Kamis (23/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salat tarawih berjamaah di masjid hanya boleh dilaksanakan di daerah bebas ancaman Covid-19 yakni zona kuning dan hijau.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar, hal itu juga berlaku untuk ibadah membaca Al-Quran dan Itikaf.

"Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan itikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musola yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ungkap Fuad dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional di Youtube Pusdalops BNPB. 

Sementara itu, untuk daerah zona merah dan oranye diimbau menjalankan ibadah shalat tarawih di rumah.

Lebih lanjut, Fuad juga menjelaskan panduan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mau Salat Tarawih di Masjid? Begini Panduan dari Muhammadiyah

1. Jemaah harus menerapkan protokol kesehatan

Selain kewajiban menggunakan masker, jemaah juga harus membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Selain itu jarak aman yang diperbolehkan antar jemaah adalah 1 meter.

2. Pengurangan kapasitas jemaah menjadi 50%

Salat lima waktu, tarawih, tadarus, witir, itikaf, nuzulul Al-Quran boleh dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah paling banyak 50 % dari kapasitas masjid dan musola.

3. Pengajian dan kultum paling lama 15 menit

Kegiatan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti pengajian, ceramah, tausiyah, kultum dan kuliah subuh boleh dilakukan paling lama 15 menit.

Baca Juga: Salat Tarawih Pertama, BMKG Perkirakan Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Indonesia

4. Sahur dan buka di rumah masing-masing

Dalam hal ini, buka bersama boleh dilakukan hanya di daerah zona hijau dan kuning dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun masyarakat dianjurkan untuk berada di rumah masing-masing dan menjauhi kerumunan.

5. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan

Hal itu tertuang dalam SE No.4 tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Fuad meminta kepada pengurus dan pengelola masjid untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan tempat cuci tangan di area masjid terutama pintu masuk.

"SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," ujarnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU