Kasus Lama Diungkit, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Global Mediacom Digugat Pailit KT Corporation
Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2020, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu anak usaha Grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan dari KT Corporation tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal Selasa, 28 Juli 2020.
Pada petitumnya, KT Corporation yang merupakan satu dari tiga perusahaan telekomunikasi terbesar di Korea Selatan itu memohon pengadilan untuk mengabulkan permohonan pailit BMTR, salah satu perusahaan milik Ketua Umum Partai Perindo itu.
Baca Juga: KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Nasabah : Ada Mafia Hukum di Penipuan Investasi Ini
"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian yang tertulis dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (2/8/2020).
Pihak PT Global Mediacom Tbk (BMTR) lantas angkat bicara terhadap gugatan KT Corporation atas permohonan tersebut.
Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik, mengatakan permohonan dari KT Corporation tersebut tidak berdasar atau tidak valid.
Perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan tersebut telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pizza Hut Tidak Bangkut Tetapi Mengajukan Pailit, Apa Bedanya?
Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan gugatan pailit itu.
Pasalnya, pada 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.
"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus dalam rilisnya.
Menurut BMTR, Pengadilan seharusnya menolak permintaan KT Corp lantaran tidak didukung fakta hukum yang valid.
Baca Juga: Penipuan Investasi, KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Nasabah Rugi 270 Miliar
"Sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," tulis BMTR.
Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sebab itu, perseroan tak akan diam. Sebaliknya, justru akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.
“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian,” ucap Taufik.
Baca Juga: Merpati Siap Terbang Lagi Setelah Diputus Tidak Pailit
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV