Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Sebelum Pertengahan Agustus
Kebijakan | 1 Agustus 2020, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 untuk para pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan PNS. Gaji ke-13 itu rencananya akan diberikan pada Agustus 2020.
Untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS, TNI-Polri dan Pensiunan PNS, pemerintah perlu melakukan revisi sejumlah peraturan.
Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahhun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, pemerintah telah meneyelesaikan revisi kedua peraturan pemerintah tersebut.
Revisi PP tersebut , kata Tjahjo, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," kata Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto, mengatakan pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.
Baca Juga: PNS Positif Covid-19, Besok Kecamatan Matraman Swab Test Massal
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," kata Andin dikurip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Begini Skema Pembayarannya
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Pemerintah akan Lebih Mudah Berhentikan PNS Lewat Aturan Baru Ini
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Kabar Gembira dari Pemerintah untuk PNS Guru dan Dosen
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Hari Ini Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang, Login SSCN Sekarang!
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV