> >

Pelanggan PLN akan Terima Subsidi Listrik Rp 3 Triliun untuk Tiga Golongan, Apa Saja?

Kebijakan | 28 Juli 2020, 12:12 WIB
Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan PLN akan Terima Subsidi Listrik Rp 3 Triliun untuk Tiga Golongan, Apa Saja? (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Perpanjang Kebijakan Subsidi Listrik sampai September

Menurutnya, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," kata Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/7/2020).

Keringanan tersebut terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.

"Jadi ini sudah diberikan, segera PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya disiapkan," terang Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga: PLN Pastikan Tagihan Listrik Melonjak Bukan karena Kenaikan Tarif, Ini Hitung-hitungannya

Abonemen Listrik 3 Golongan

Airlangga menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.

Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan golongan sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan sektor bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun.

Sehingga, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menko Bidang Perekonomian itu memaparkan, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun.

Sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga golongan itu adalah Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," jelas Airlangga.

Baca Juga: Kapan Ekonomi Naik Usai Pandemi, Menko Airlangga: 215 Negara Nggak Bisa Jawab Ini!

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber: KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA)

Investigasi Tagihan Listrik PLN Melonjak

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan keseluruhan proses investigasi lonjakan tagihan listrik pelanggan PT PLN (Persero) bakal rampung akhir bulan ini.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya sudah merampungkan proses verifikasi melalui kunjungan lapangan ke sampel pelanggan PLN.

Sementara itu, saat ini proses penilaian sistem PLN masih dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Akhir Juli (proses investigasi) sudah harus selesai," kata Purbaya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut dia, hasil dari verifikasi ke lapangan pada sampel pelanggan PLN yang mengalami lonjakan tarif sebenarnya sudah terlihat.

Hanya saja, ia masih enggan untuk membuka hasil verifikasi tersebut sebelum keseluruhan proses dinyatakan beres.

Selain itu, Purbaya masih belum membeberkan secara detail jumlah pelanggan maupun wilayah mana saja yang sudah menjadi sampel.

"Kami sudah mengunjungi pelanggan PLN yang ada dalam sample kami. Sampel dipilih yang mewakili beberapa kelas pelanggan. Hasilnya sudah terlihat, namun belum dapat kami ungkapkan saat ini," terang dia.

Purbaya menyatakan sampel tersebut diambil dari keluhan yang masuk ke pihak Kemeno Marves.

Tim investigasi meminta data pembacaan meteran satu tahun terakhir dari pelanggan yang bersangkutan.

"Kami juga minta data dari PLN untuk kelompok pelanggan tersebut sebagai perbandingan. Selanjutnya, kami akan minta BSSN membantu. Sambil kami cek juga pelanggan yang masih pantas dicek untuk informasi tambahan," sambung Purbaya.

Baca Juga: Wajarkah Tagihan Listrik Naik Gila-gilaan di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan PLN

Ilustrasi: listrik PLN. Pelanggan PLN akan Terima Subsidi Listrik Rp 3 Triliun untuk Tiga Golongan, Apa Saja?  (Sumber: dok PLN))

Tunggu Hasil Investigasi

Dia memastikan, setelah keseluruhan proses rampung dan hasilnya sudah terverifkasi, pihaknya akan mengadakan konferensi pers secara terbuka. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan itu akan dilakukan.

"Nanti kami akan adakan video conference setelah proses investigasi ini selesai. Video conference dilakukan pada saat data, analisis, dan kesimpulan termasuk langkah ke depannya sudah jelas," kata Purbaya.

Seperti diketahui, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 atau periode Maret-Juni lalu, tagihan listrik PLN menjadi sorotan.

Sejumlah pelanggan mengajukan keluhan atas lonjakan tarif listrik yang dinilai tak wajar. Bahkan hingga tagihan di bulan Juli pun, masih ada pelanggan yang mengeluh tagihan listrik naik signifikan.

Investigasi yang dilakukan oleh Kemenko Marves dan BSSN ini ditujukan untuk merespons keluhan pelanggan itu, dan mencari penyebab atas lonjakan tarif listrik yang dinilai tak wajar tersebut.

Baca Juga: Tagihan Listrik Gila-gilaan, Bupati Probolinggo hingga Chef Arnold Protes Keras PLN

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU