Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Bilang Nanti, Mungkinkah Turun Usai Wabah Covid-19?
Kebijakan | 17 Juli 2020, 00:15 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Bulan Juli seharusnya menjadi periode menyenangkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena biasanya akan menrima gaji dua kali lipat. Selain gaji bulanan, ada pendapatan lain yakni gaji ke-13.
Namun, sampai saat ini nasib gaji ke-13 belum ada kejelasan. Para pejabat pemerintah pun selalu menghindar jika ditanya terkait gaji ke-13 itu.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat.
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS akan Naik, Nilainya Bisa Sampai Rp20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal gaji ke-13 itu. Tapi rupanya masih enggan memberikan kepastian kapan waktu pencairannya.
"Nanti saja yah," kata Sri Mulyani singkat usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya mengaku pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, saat ini pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, serta dampak lain yang mengikutinya.
Baca Juga: Pemerintah Rampingkan ASN, Apa Kabar Nasib Seleksi CPNS?
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar Askolani kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga tak jauh beda dalam menjelaskan gaji ke-13. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar Yustinus.
Namun, desas-desus di kalangan PNS, tampaknya harapan mendapat gaji ke-13 sudah tipis. Pasalnya, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran.
Baca Juga: Selain CPNS, Pemerintah Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru STAN Sampai 2024
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. PNS untuk eselon II ke atas tidak mendapat THR.
Selain itu, sejak beberapa bulan ini, penghasilan PNS sudah dipotong. Pemotongan tersebut terutama pada pos tunjangan kinerja (tukin).
"Tukin (tunjangan kinerja) dipotong 50%," kata salah satu PNS di instansi pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Pertanian lebih besar lagi. "Tukin dipotong 100%," kata salah satu PNS di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: 19 PNS di Lingkungan Pemprov Jatim Positif Corona, Berikut Pernyataan Khofifah
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV