> >

Wajarkah Tagihan Listrik Naik Gila-gilaan di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan PLN

Bumn | 12 Juli 2020, 17:44 WIB
Tagihan listrik bulan Juli di kediaman pribadi Bupati Probolinggo P Tantriana Sari naik hingga 275 persen. (Sumber: Tangkapan layar/Kompas.com)

Pasalnya, saat pandemi petugas tidak turun ke lapangan untuk mencatat meteran di stand meter di periode Maret-Mei 2020.

"Selisih pemakaian tersebut terakumulasi ke dalam tagihan Juli 2020 dikarenakan pada akhir Juni angka stand meter sudah bisa dibaca petugas," ujar Manager PLN ULP Ngagel, PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Iva Parastutik, saat dikonfirmasi soal tagihan listrik di rumah Arnold, Jumat (10/7/2020).

Hal senada juga dijelaskan Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Probolinggo Gery Gerhady.

"Pada Maret dan April petugas tidak membaca meteran karena awal pandemi. Ketika pembacaan meteran mulai lagi bulan Juni itu, ada akumulasi tagihan meteran listrik sehingga terasa lonjakan di bulan Juni itu," kata Gery, Sabtu (11/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sudah Sesuai Stand Meter

Gery juga menjelaskan, tagihan di kediaman Bupati Tantri di bulan Juni lonjakannya sekitar Rp 2 jutaan telah sesuai dengan hitungan akumulasi itu setelah dicocokan dengan meteran fisik yang ada di rumah Tantri, ternyata sesuai.

"Rumah pribadi Ibu Tantri juga dapat skema perlindungan lonjakan listrik. Jadi 40 persennya dibayar di bulan Juni, lalu 60 persennya dibayar dengan diangsur," ucap Gery.

Sementara itu, Chef Arnold di akun Twitter-nya juga menjelaskan, pihaknya PLN telah menjelaskan soal keluhannya itu. Dirinya tetap harus membayar jumlah tagihan listrik yang mencapai Rp 10 juta.

“Ok kita sudah damai...thank you pelayanannya dan penjelasan ente @pln_123. Cepet & gesit....dan team di Surabaya makasih...JADI SAYA HARUS TETAP BAYAR,” tulis Arnold.

Baca Juga: PLN Pastikan Tagihan Listrik Melonjak Bukan karena Kenaikan Tarif, Ini Hitung-hitungannya

YLKI: Adukan ke PLN langsung jika ada keluhan

Menanggapi maraknya keluhan masyarakat soal tagihan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta PLN lebih intensif memberi penjelasan dan solusinya.

"Sosialisasi bertujuan sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan penyebab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Minggu (7/6/2020).

Sementara itu, YLKI juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke call center PT PLN bila mengalami masalah tagihan listrik.

Pelaporan bisa dilakukan via call center 123 atau kanal media sosial yang dimiliki PLN. Sebelum melaporkan, ada baiknya konsumen melakukan pengecekan terlebih dahulu kewajaran pemakaian listriknya.

Baca Juga: Banyak Warga Mengadu Tagihan Listrik Membengkak, Luhut Minta BSSN Periksa Sistem PLN

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU