> >

Mulai Berlaku 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Larangan Plastik hingga Pajak Netflix

Kebijakan | 30 Juni 2020, 17:18 WIB
Kolase BPJS Kesehatan, kantong plastik, dan produk digital dalam smartphone. (Sumber: KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM)

KOMPAS.TV – Mulai 1 Juli 2020, beberapa kebijakan dari pemerintah berlaku, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan pajak bagi perusahaan digital asing, hingga larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi naik mulai 1 Juli 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 2,3 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Ramai-ramai Turun Kelas, Paling Banyak ke Kelas III

Iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pajak untuk Netflix, Spotify, dkk.

Aturan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan digital asing seperti Netlix, Spotify dan lainnya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020. 

Baca Juga: Donald Trump Geram Karena Indonesia Kenakan Netflix Pajak Digital Per 1 Juli 2020

Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dalam PMK No 48 Pasal 11 disebutkan aturan tersebut baru mulai berlaku 1 Juli. Sementara untuk pemungutan pajaknya sendiri baru akan dilakukan pada bulan Agustus.

Larangan Penggunaan Kantong Plastik 

Terhitung mulai Rabu 1 Juli 2020, secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Baca Juga: Kantong Plastik Sekali Pakai Mulai Besok Dilarang Digunakan di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi sendiri sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut. 

"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," tutur Arief dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU