Dibuka Hari Ini, Begini Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA
Bumn | 16 Juni 2020, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pelanggan PLN yang berlangganan listrik dengan daya 900 VA dan 1.300 VA non subsidi kini bisa mendapatkan diskon listrik.
Diskon listrik tersebut diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB). Mereka membuat Gerakan Light Up Indonesia melalui dana yang bersumber dari donasi masyarakat Indonesia.
Namun, ada pembatasan untuk pemberian subsidi listrik kepada pelanggan PLN maksimal sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Mengadu ke Kantor Luhut, Warga: Rumah Belum Ditempati Tagihan Listrik Rp1,5 Juta, Padahal Kan Kosong
Bagi pelanggan prabayar yang berhasil mendapatkan donasi, maka harus mengklaim token listrik melalui website. Atau juga bisa melalui aplikasi Whatsapp nomor PLN.
Untuk klaim token listrik pada Juni 2020, dapat dilakukan mulai Selasa (16/6/2020) sampai 30 Juni 2020. Program ini menyasar sebanyak 40.000 pelanggan penerima donasi listrik.
Founder dan CEO YCAB, Veronica Colondam, mengatakan data yang masuk untuk pendaftaran donasi listrik pada Juni 2020 mencapai 42.483 rekening listrik.
Namun setelah diverifikasi oleh sistem, sebanyak 39.210 rekening listrik yang diserahkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga: Cerita Pemilik Bengkel di Malang, Kaget Tagihan Listrik PLN Mencapai Rp20 Juta
"Termasuk di dalamnya 4.289 tukang ojek (online)," kata Vero dikutip dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Veronica menegaskan, masyarakat diimbau untuk memantau situs PLN secara berkala terkait dengan program donasi listrik gratis ini.
Hal tersebut dikarenakan penerima donasi dapat melihat status kelolosannya melalui situs PLN.
"Ini tidak otomatis. Enggak bisa otomatis langsung masuk ke rekening (listrik penerima donasi) karena harus mengikuti sistem PLN," tutur dia.
Bagi pelanggan rekening prabayar, dapat mengunjungi website PLN atau WhatsApp ke PLN untuk mengklaim donasi yang diberikan dalam bentuk token. Adapun untuk mengklaim donasi listrik gratis, begini caranya.
Baca Juga: PLN: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik, tapi Lonjakan Pemakaian Dampak Covid-19
Untuk klaim token listrik gratis via Whatsapp, caranya buka aplikasi WhatsApp. Lalu kirim pesan ke 08122-123-123 dan ikuti petunjuk yang ada, salah satunya memasukkan ID pelanggan.
Setelah itu, token gratis akan muncul dan pelanggan perlu memasukkannya ke meteran sesuai ID pelanggan.
Sementara lewat website PLN, pelanggan terlebih dahulu perlu mengkses situs www. pln.co.id dan masuk ke menu pelanggan, lalu pilih stimulus Covid-19.
Kemudian, masukkan ID pelanggan atau nomor meter. Token gratis akan ditampilkan di layar. Selanjutnya, pelanggan memasukkan token gratis ke meteran sesuai dengan ID pelanggan.
Sementara bagi pelanggan pasca-bayar dengan tagihan kurang dari Rp 100.000, akan menerima notifikasi dari OVO dengan mendapatkan pembayaran penuh.
Baca Juga: Tagihan Listrik Naik Tak Wajar, PLN: April dan Mei Tidak Dicatat
Namun, untuk tagihan melebihi Rp 100.000, maka pelanggan wajib melakukan top-up pembayaran sebesar nominal yang kurang lewat link top up yang diberikan OVO mulai 14 Juni-19 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.
Jika tak mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui OVO bagi pelanggan pasca-bayar hingga 19 Juni 2020, maka dinyatakan yang bersangkutan belum mendapatkan donasi pada bulan berjalan.
Begitupun bagi pelanggan prabayar, jika tidak tertera bantuan donasi saat cek website PLN, maka juga dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Belum dinyatakan lolos mendapatkan donasi dapat disebabkan beberapa hal seperti format ID PLN tidak tepat, informasi yang diisi tak sesuai dengan bukti foto yang diunggah, foto yang diunggah tidak sesuai dengan permintaan informasi
Baca Juga: Viral Tagihan Listrik Pelanggan PLN di Malang Naik 10 Kali Lipat Jadi Rp20 Juta, Apa Penyebabnya?
Meskipun begitu, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan lagi di bulan berikutnya.
Veronica menjelaskan, pendaftaran penerima donasi melalui situs Light Up Indonesia masih terus dibuka, di mana pemberian donasi listrik gratis akan berakhir di bulan Juli.
"Yang mau daftar tidak perlu menunggu tanggal 1 Juli. Sekarang pun bisa," ujar dia.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV