> >

Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya

Bumn | 4 Juni 2020, 23:48 WIB
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN))

JAKARTA, KOMPAS TV - PT PLN (Persero) mengeluarkan skema baru terkait penghitungan tagihan listrik. Hal ini dilakukan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Bob melalui keterangan resminya pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Segera Turunkan Tarif Listrik dan BBM

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Catat! Ini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020

Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU