> >

Iuran BPJS Dinilai Masih Murah, Kemenkeu: Harusnya Kelas I Rp286.000, Kelas II Rp184.000

Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2020, 02:43 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (Sumber: tribunnews)

"Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa."

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 tahun 2019, namun pasal yang terkait kenaikan tarif iuran telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Setelah dibatalkan, pemerintah kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di Perpres itu, diatur mulai 1 Juli 2020 mendatang iuran BPJS Kesehatan naik.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

Adapun untuk kelas III, pemerintah menetapkan kenaikan menjadi Rp42.000. Namun, sepanjang tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan.

Dengan demikian, besaran iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp 25.500.Namun, di tahun berikutnya pembayaran untuk kelas III mengalami kenaikan jadiRp35.000. Sedangkan sisanya senilai Rp7.000 dibayarkan pemerintah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU