> >

Lion Air Kembali Terbang Mulai 10 Mei, Berikut Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang

Kompas bisnis | 9 Mei 2020, 11:51 WIB
Pesawat Milik Maskapai Lion Air (Sumber: Airbus)

Baca Juga: Lion Air Buka Layanan Terbang, tapi Penerbangan Perizinan Khusus Ditunda

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Terbang Lagi 3 Mei, Lion Air Keluarkan Aturan Physical Distancing di Pesawat

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU