> >

Resmi, Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan | 21 April 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Juga terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diwujudkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU