Pemerintah akan Beri BLT Rp1,8 Juta Per Keluarga di Desa, Apa Syaratnya?
Kebijakan | 16 April 2020, 15:03 WIBKebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Aturan tersebut menyisipkan kegiatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam maupun bencana nonalam sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2020.
Baca Juga: Jokowi akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?
Bencana nonalam yang dimaksud berupa pandemi Covid-19, pandemi flu burung, wabah Cholera, dan/atau penyakit menular lainnya.
Pada ayat 2 pasal 8A, beleid tersebut menyatakan bahwa penanganan dampak pandemi Covid-19 dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) setiap bulannya.
“Kemendes masih terus melakukan pendataan. segera setelah datanya masuk, harapannya dalam waktu dekat akan disalurkan,” ujar Astera.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV