> >

Pengusaha Minta Penundaan Pembayaran THR dan BPJS Selama Setahun, Ini Reaksi Buruh

Kompas bisnis | 10 April 2020, 16:48 WIB
Massa buruh menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Hotel Aryaduta Jakarta, contohnya, sudah melakukan PHK pada seluruh pekerjanya yang berjumlah 270 orang terhitung sejak 1 April 2020. PHK tersebut dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mereka yang di-PHK hanya diberikan kompensasi 1 PMTK untuk pekerja tetap dan 1 bulan upah untuk pekerja kontrak,” ujar Syaiful.

Sementara seluruh pekerja di Hotel Mulia Senayan Jakarta yang berjumlah sekitar 1070 orang mengalami pengurangan upah sebesar 50%.

Tak hanya itu, seluruh pekerja di Hotel Oria Jakarta diberikan dua opsi yaitu pekerja menerima PHK dengan menerima upah bulan April 2020 plus THR tanpa membayar sisa perjanjian kerja.

Baca Juga: Soal Karantina Wilayah, Komnas HAM: Jangan Sampai Ada PHK Terhadap Buruh!

Sementara untuk yang tidak menerima PHK wajib menanda-tangani surat pernyataan yang isinya tidak menuntut upah selama dirumahkan sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Saiful menuturkan, pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin. Karena itu, anggarannya sudah direncanakan oleh pengusaha 12 bulan upah bulanan ditambah THR.

"Peristiwa pendemi corona baru merebak pada Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu," kata Syaiful.

"Alasan pengusaha tidak membayar upah karena pendemi covid-19 adalah tidak berdasar."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU