> >

Pemerintah Siapkan BLT untuk Pedagang Kecil Sampai Tukang Ojek Online

Kebijakan | 26 Maret 2020, 12:13 WIB
Pengendara Ojek Online sedang menunggu pesanan (Sumber: Kompas.com/Fathan Radityasani)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja di sektor informal. Dari mulai pemilik warung, toko kecil, pedagang di pasar, tukang ojek online, sampai pekerja harian lainnya akan menerima bantuan tersebut.

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian saat ini tengah meracik kebijakan penyaluran BLT bagi komunitas pekerja yang terdampak oleh merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penyaluran BLT tersebut bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat pekerja di sektor informal di tengah disrupsi perekonomian akibat Covid-19. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Tangguhkan Cicilan Kredit Kendaraan Sopir Taksi dan Tukang Ojek Selama 1 Tahun

“Kita tahu wabah ini paling berdampak pada masyarakat perkotaan. Karena itu kami siapkan bentuk bantuan sosial melalui BLT untuk beberapa kelompok terdampak,” kata Susiwijono di Jakarta pada Kamis (26/3). 

Susi menjelaskan, saat ini pemerintah mempersiapkan BLT yang akan menyasar pada pekerja sektor informal. Itu antara lain pekerja warung, toko kecil, pedagang di pasar, hingga pekerja harian lainnya termasuk di pusat-pusat perbelanjaan. 

Untuk mengetahui data masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut, kata Susi, pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan transportasi online, sejumlah asosiasi dan pemerintah daerah. 

Ini dilakukan agar perusahaan transportasi online menyiapkan data para pengemudi yang nantinya akan diberikan BLT. 

Baca Juga: 8 Stimulus Ekonomi Pemerintah, Keringanan Cicilan Kendaraan hingga Bantuan DP Rumah

“Untuk datanya kami coba koordinasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pasar, pelaku usaha transportasi online, dan pusat perbelanjaan,” kata Susi. 

Susi mengungkapkan, di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memiliki dua fokus utama. Selain memprioritaskan penanganan kesehatan terkait Covid-19, pemerintah saat ini juga ingin menjaga daya beli masyarakat.

Terutama 40% masyarakat yang berada dalam kelompok terbawah. Serta menjaga kelangsungan usaha sektor korporasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU