> >

Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?

Keuangan | 3 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: istimewa)

Pasal 11 PP 15/2023 menyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Tips Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis: Bijak dalam Berbelanja

Besaran THR didasarkan pada penghasilan Maret 2023, sementara gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023 dan didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2023.

 

Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN adalah sebagai berikut.

Besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 Non-ASN/PPPK

Pendidikan SD

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun Rp3.613.0O0.
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
  • Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp4.329.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Baca Juga: THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?

Diploma 2, Diploma 3 sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
  • Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
  • Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000

Strata 1/Diploma Empat sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
  • Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.394.000
  • Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3 sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
  • Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.770.000
  • Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU