Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?
Keuangan | 3 April 2023, 16:29 WIBPasal 11 PP 15/2023 menyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca Juga: Tips Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis: Bijak dalam Berbelanja
Besaran THR didasarkan pada penghasilan Maret 2023, sementara gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023 dan didasarkan pada komponen penghasilan Mei 2023.
Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN adalah sebagai berikut.
Besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 Non-ASN/PPPK
Pendidikan SD
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun Rp3.613.0O0.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000
Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000
Baca Juga: THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?
Diploma 2, Diploma 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
- Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
- Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000
Strata 1/Diploma Empat sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.394.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000
Strata 2/Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
- Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.770.000
- Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV