Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ekonomi dan bisnis | 3 April 2023, 08:04 WIBBaca Juga: Tips Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis: Bijak dalam Berbelanja
Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.
"Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Lalu memasuki tahun 2022, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut ancaman Covid-19 mulai terkendali. Namun Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sama dengan tahun 2021.
"Namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," ucapnya.
Pemberian THR, lanjut Sri Mulyani, adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ini Hitungan THR Buat PPPK dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan
THR juga bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
"(Pemberian THR) sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV