Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ekonomi dan bisnis | 3 April 2023, 08:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Selasa (4/4/2023) besok. Selain untuk PNS, THR juga akan diberikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.
"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Ia menyampaikan, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Saat Rafael Alun Trisambodo Sedih dan Bingung Usai KPK Sita Uang Belanja Istri Plus THR Pegawainya
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Komponen THR tersebut sama seperti tahun 2022. Bendahara Negara pun mengungkap alasan THR tak diberikan 100 persen. Yakni ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Komponen THR dan Gaj 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV