Cara Bayar SPT Kurang, Bisa Lewat Fitur Pajak Online Tokopedia
Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan akan berakhir pada 30 April mendatang.
Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni menjelaskan, cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah.
Dimulai dengan Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’. Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id, kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Ada Sanksi Jika Terlambat Lapor, dari Denda dan Sanksi Pidana Menanti
Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Astri mengatakan, Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).
Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.
“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Astri.
Baca Juga: Cocok untuk Agenda Ngabuburit Sore Ini: Ada Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung At-Tin
“Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250% dibandingkan 2021," tambahnya.
Tokopedia juga mempunyai halaman khusus Tokopedia Loket Pajak, untuk memungkinkan masyarakat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui berbagai fitur.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :