Cara Bayar SPT Kurang, Bisa Lewat Fitur Pajak Online Tokopedia
Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2023, 06:30 WIBMasyarakat pun bisa membayar berbagai penerimaan negara ini dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.
Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Tokopedia juga sudah melayani pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.
Baca Juga: Simak Jam Layanan BNI, Mandiri, BCA, dan BRI Selama Bulan Puasa 2023
“Digitalisasi layanan publik, seperti Tokopedia Loket Pajak, sangat penting dilakukan demi semakin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia," ujar Astri.
"Maka Tokopedia ke depannya akan terus berkolaborasi dan berinovasi bersama berbagai mitra strategis khususnya pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan publik,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, pihaknya memang memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga. Seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce.
"Kami mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak," ucap Dwi.
Baca Juga: Fitur Aplikasi Tol Kita, Bisa Cek Tarif Tol dan Pantau CCTV Lalin Secara Langsung
Ia juga mengatakan, sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak.
Hal ini demi sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023.
“Selain Pajak Online, di tahun 2022 kami mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia–yaitu PNBP (di mana masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai dan SBN–yang masing-masing mencapai lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021,” ungkap Dwi.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :