> >

THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi THR. (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU