THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?
Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 15:23 WIBBaca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi
Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.
Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV