> >

Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 10:58 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Komponen yang ada dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komponen yang ada dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022.

Yakni berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Ini Daftar Komponennya

"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

 

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Komponen THR dan Gaji ke- 13 pada 2020 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

"Sehingga THR dan Gaji 13 (2021) diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.

Komponen THR dan Gaji ke-13 pada 2021  adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar

Lalu memasuki tahun 2022, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut ancaman Covid-19 mulai terkendali. Tapi Indonesia masih menghadapi ketidakpastian global, sehingga komponen THR dan Gaji ke-13  tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

"Namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja," ucapnya.

Pemberian THR, lanjut Sri Mulyani, adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara. Termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU