> >

Netizen Protes Hadiah Piala Juga Kena Pajak Impor, Ternyata Begini Aturan Bea Cukai

Ekonomi dan bisnis | 25 Maret 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi Piala. Berdasarkan aturan Bea Cukai, ternyata barang hadiah yang diimpor ke Indonesia, seperti piala, memang dikenakan pajak impor. (Sumber: Dok. Garena)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa waktu terakhir, keluhan masyarakat yang harus membayar pajak impor saat menerima hadiah dari luar negeri. Padahal hadiahnya hanya berupa piala.

Seperti yang dialami Fatimah Zahratunnisa. Ia menceritakan pengalamannya saat menang lomba menyanyi di Jepang.

Fatimah harus pulang lebih dulu ke Tanah Air, baru kemudian piala dari perlombaan itu dikirimkan oleh panitia ke Indonesia. Namun Fatimah diminta membayar pajak impor Rp4 juta.

Ada juga Kris Antoni, pengembang game yang memenangkan sebuah lomba di Amerika Serikat (AS). Karena tak bisa menghadiri acara penghargaan, panitia lomba mengirimkan piala untuk Kris ke Indonesia, namun ia juga diminta membayar pajak impor.

Selain Fatimah dan Kris, masih banyak lagi masyarakat yang mengalami hal serupa. Mereka pun mempertanyakan aturan pajak impor barang hadiah yang merupakan barang pemberian.

Baca Juga: WNI Menang Lomba Ditodong Pajak Rp4 Juta oleh Bea Cukai, Kemenkeu: Kami Mohon Maaf Secara Tulus..

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sabtu (25/3/2023), ternyata barang hadiah yang diimpor ke Indonesia memang dikenakan pajak impor.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Dalam aturan itu disebutkan, pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:

1. Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman:

• diberikan pembebasan bea masuk;

• dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undar1gan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan

Baca Juga: Pengakuan Fatimah Zahratunnisa Disuruh Petugas Bea Cukai Nyanyi saat Tebus Piala

• dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.

2. Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan CN berlaku ketentuan sebagai berikut:

• dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh kama lima persen);

• dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan

• nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.

Baca Juga: Cerita Alissa Wahid Dapat Intimidasi Petugas Bea Cukai: Koper Diaduk-aduk!

3. Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa :
• buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
• tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
• produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang termasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
• alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor

4. Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

• sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
• 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
• 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
• 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
• 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
• 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
• 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Baca Juga: Cerita Alissa Wahid Diintimidasi Bea Cukai: Saya yang Bisa Panggil Paspampres Saja Stress

"Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan," tulis pihak Bea Cukai.

Kemudian, dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT.

Bukti transaksi digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang. Sedangkan PJT adalah Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.

Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

Nah, barang kiriman baru bisa diserahkan ke penerima barang, setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU