Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan perpanjangan SIM. Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu diingat, untuk Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Penulis : Dina Karina
Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara