Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp7 Triliun
Kebijakan | 20 Maret 2023, 22:09 WIB“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik,” tutur Sri Mulyani.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV