Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Catat 2 Tanggal Ini Biar Tak Kena Sanksi!
Kebijakan | 16 Maret 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kegiatan rutin yang dilakukan wajib pajak (WP) setiap awal tahun, khususnya di bulan Maret.
Masyarakat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak serta melaporkannya setiap tahun.
Untuk lapor SPT tahunan sendiri sekarang sudah dipermudah dengan cara online, yaitu dengan mengakses www.pajak.go.id.
Namun, ada batas waktu melaporkan SPT tersebut agar tidak dikenai sanksi.
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023
Mengutip laman Ditjen Pajak, wajib pajak terdiri dari dua macam, yaitu wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan.
Nah, dari sini kita baru bisa mengetahui batas akhir mengisi serta melapor pajak tahunan.
Untuk wajib pajak OP, batas akhir melapor adalah pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan di tanggal 30 April 2023.
Baca Juga: Cek Pelaporan SPT di Kantor Pajak Pratama Kota Solo, Jokowi: Saya Sendiri Juga Sudah Lapor
Hingga 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat sebanyak 7,1 juta wajib banyak yang telah melaporkan SPT tahunan.
"Sampai dengan 13 Maret 2023 pukul 07.36 WIB total terdapat 7,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Telat Lapor SPT Tahunan Ada Sanksinya!
Ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana bila wajib pajak telat melaporkan SPT tahunan 2023.
Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian sanksi telat lapor SPT tahunan.
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi yang dimaksud merupakan sanksi berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat 1 KUP.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan bila telat lapor SPT tahunan sebesar Rp100.000.
Sedangkan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 akan dikenakan pada wajib pajak badan yang telat atau tidak melapor SPT tahunan.
2. Sanksi Pidana
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP, sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak yang sengaja tidak melapor pajak tahunan.
Sanksi pidana ini berupa kurungan dan denda, dengan rincian pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa
Untuk dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nah, agar tidak dikenai sanksi-sanksi tersebut, yuk laporkan SPT tahunan 2023 sebelum batas akhirnya, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Penulis : Idham Saputra Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan