PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu
Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2023, 13:38 WIB
Dari situ, Sri Mulyani mengatakan belum mengetahui asal dari transaksi tersebut, seperti dari mana perhitungannya, transaksinya apa saja dan siapa yang terlibat.
Baca Juga: Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri, Ini Penjelasannya
"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Ia menyatakan, Kemenkeu sangat terbuka jika memang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV