Temuan Ratusan Pegawai Pajak Punya Saham, Pengamat Beberkan Aturannya
Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2023, 08:10 WIB"Kalau sekarang, misalkan Anda punya tanah 10, lalu yang Anda laporkan hanya 5. Apakah pegawai pajak akan tahu? Tidak akan. Mereka juga enggak akan negecek satu-satu," tuturnya.
Bastanul bilang, menerapkan SIN Pajak ini butuh political will. Malaysia, Singapura, Thailand, dan bahkan Estonia sudah menerapkan sistem nomor identitas tunggal ini. Indonesia masih ketinggalan.
"Ini tidak bisa diterapkan karena yang menghambat soal itu ya Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri. Kementerian Keuangan terlihat malas kalau soal pengawasan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Bakal Serahkan Temuan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan ke Sri Mulyani Besok
Dihubungi terpisah, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo juga menyebut SIN bisa menjadi solusi atas masalah yang ada di Kemenkeu saat ini.
Hadi mengibaratkan, SIN sebagai kamera pengawas CCTV yang bisa mengawasi keuangan wajib pajak. Dengan penerapan SIN, setiap instansi pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib saling membuka dan menyambung sistem ke otoritas pajak yang rahasia dan non rahasia baik yang finansial dan non finansial.
Dengan begitu, setiap uang yang diterima dari berbagai sumber dapat diketahui secara langsung melalui sistem perpajakan. Lalu, otoritas pajak juga bisa memeriksa kebenaran data dan informasi yang disampaikan wajib pajak secara akurat.
"Sistem tersebut mengawasi seluruh transaksi keuangan, sehingga menciptakan transparansi yang bisa mencegah korupsi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (9/3).
Mantan Ketua BPK ini menjelaskan, secara psikologis wajib pajak akan selalu melakukan penghindaran pajak jika ada kesempatan. Inilah yang menyebabkan munculnya korupsi yang ujungnya membuat penerimaan pajak rendah.
Nah dengan SIN Pajak, petugas pajak tidak bisa sembarangan lagi memeriksa SPT wajib pajak. Petugas pajak juga tidak bisa "bermain" karena diawasi CCTV.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Bea Cukai Makassar yang Punya Rumah Mewah di Cibubur
"Persoalannya, SIN Pajak ini keberadaannya antara ada dan tiada. Dalam Undang-undang ada, tapi dalam pelaksanaan di lapangan seperti tiada karena adanya inkonsistensi regulasi yang menyebabkan kenapa SIN Pajak tidak bisa terlaksana," ucapnya.
"Undang-undangnya sudah benar, tetapi peraturan pelaksanaannya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri tidak konsisten dengan bunyi undang-undang," ucapnya.
Adapun KPK bakal segera menyerahkan temuan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan kepada Kemenkeu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut penyerahan data tersebut akan dilakukan hari ini, Jumat (10/3/2023).
"Mungkin besok (dilaporkan ke Kemenkeu)," ucap Pahala.
Dia pun mengatakan nama-nama pegawai tersebut telah dihimpun KPK untuk diserahkan. Sehingga nantinya bisa segera ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa ada 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV