> >

Mantan Kepala PPATK Bongkar Praktik "Dukun" di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2023, 13:01 WIB
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkap, ada praktik dukun yang banyak dilakukan oleh pegawai pajak. (Sumber: DJP)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkap, ada praktik "dukun" yang banyak dilakukan oleh pegawai pajak.

Dukun disini maksudnya pegawai tersebut juga berperan sebagai konsultan wajib pajak. Yunus menyebut, praktik itu sudah berlangsung lama di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Dulu zaman pak Fuad Rahmany mengeluh, 'ini mereka banyak yang menjadi dukun,' katanya," kata Yunus seperti dikutip dari program Ni Luh di Kompas TV, ditulis Kamis (9/3/2023).

Fuad Rahmany adalah Dirjen Pajak periode 2011-2014. Pegawai pajak yang merangkap konsultan pajak itu mengakali agar pajak yang dibayarkan kliennya tidak terlalu besar. Hal itu jelas melanggar aturan.

"Dukun dipelihara oleh wajib pajak sebenarnya. Jadi dia jadi konsultan. Bisa juga dia kasih tax planning, bisa juga dia kasih kemudahan-kemudahan untuk perpajakan," ujar Yunus.

Baca Juga: Pergerakan Dana Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, PPATK: Terkait Tindak Pidana

Di sisi lain, Yunus mengatakan jumlah "dukun" di Ditjen Pajak sudah mulai berkurang saat ini, karena jalannya penegakan hukum.

"Jadi Pak Fuad dulu pernah. Dia tanya ke mereka, 'wajib pajak ini masih jadi warga binaan enggak?' Ternyata masih ada yang mau ngaku. tapi sedikit, tidak banyak," tutur Yunus.

Ia menjelaskan, modus-modus yang digunakan para "dukun" ini untuk memuluskan pembayaran pajak kliennya. Misalnya dengan membuat perencanaan pajak atau tax planning bagi wajib pajak tertentu.

Tax planning dibuat agar jumlah pajak yang harusnya dibayarkan jauh lebih kecil. Atau bahkan, wajib pajak tersebut bisa benar-benar bebas pajak.

"Tax planning ini bagaimana mengatur pajak dari perusahaan atau seseorang biar dia nanti dari sudut perpajakan aman. Dan di sini kan menyimpang," kata Yunus.

Baca Juga: Dipecat Dari PNS Kemenkeu, Rafael Alun Masih Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU