> >

Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat Prioritas

Kebijakan | 7 Maret 2023, 06:46 WIB
Motor listrik dengan merek Gesits. Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik. (Sumber: gridoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.

Di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.

"Agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM," kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Luhut Yakin Negosiasi dengan Tesla Makin Lancar Setelah Ada Insentif Kendaraan Listrik

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dana subsidi untuk motor listrik akan diberikan kepada produsen.

Sehingga untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.

Adapun motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

"Kalau roda 4 itu baru (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 itu Gesits, Volta, sama Selis," ujar Agus.

Baca Juga: Menperin Sebut Bantuan Pemerintah untuk Mobil dan Motor Listrik Diberikan Mulai 20 Maret 2023

Ia menerangkan, skema pemberian subsidi motor listrik ini dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini, ke Kementerian Perindustrian.

Kemudian lembaga verifikasi akan memverifikasi terhadap Vehicle Identity Number (VIN) untuk memeriksa TKDN nya.

"Lalu bank Himbara (Himpunan Bank Negara/Bank BUMN) akan membayarkan penggantiannya ke produsen," tutur Agus.

"Lembaga verifikasi itu juga melakukan pemeriksaan data calon konsumen dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan memverifikasi data itu dan penggantian ke produsen," ujarnya.

Selain untuk motor listrik baru, subsidi sebesar Rp7 juta juga diberikan untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi.

Baca Juga: Bantuan Kendaraan Listrik Diserahkan ke Produsen, Calon Konsumen Tinggal Datang ke Dealer

Pertama dari kriteria motornya. Motor yang bisa mendapat bantuan pendanaan untuk konversi adalah motor yang masih layak jalan, yang biasa digunakan sehari-hari.

"Motornya antara 100 cc sampai dengan 150 cc. Jadi kalau motor gede tidak bisa dikonversi," kata Rida.

Kemudian, dokumen seperti STNK dan BPKB harus ada. Lalu nama yang tertera di STNK dan KTP harus sama.

"Jadi intinya ini motor yang legal ya, biar tidak disalahgunakan," ujar Rida.

"Kalau teman-teman punya motor 2, nah mohon maaf yang akan terima bantuan hanya 1 biar yang lain kebagian," ucapnya.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima Bansos Beras, Telur, dan Ayam yang Diberikan Jelang Bulan Ramadan

Untuk mendapat bantuan masyarakat hanya bisa mengkonversi motornya menjadi motor listrik di bengkel yang sudah punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

"Nanti ada aplikasinya, bisa dilihat bengkel mana saja yang bisa dikonversi," ucap Rida.

Insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU