> >

Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik Diutamakan bagi UMKM Penerima KUR dan BPUM

Kebijakan | 6 Maret 2023, 17:10 WIB
Motor listrik Davigo Forza. Subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu, di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR dan BPUM, serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt. (Sumber: Gridoto.com)

Hal ini disebabkan komponen-komponen yang tidak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Karena beberapa komponen merupakan produksi lokal, tentu harga kendaraan IKD bisa lebih murah.

"Lalu insentif pajak daerah berupa BBNKB dan PKB sampai 90 persen itu dikurangin," ujarnya.

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sedangkan PKB adalah pajak kendaraan bermotor.

Dengan sederet insentif itu, harga mobil listrik akan semakin murah dan perbedaannya dengan mobil BBM akan semakin sedikit.

"Total insetif pajak selama masa pakai itu 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari harga jual dari motor listrik," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga meminta produsen motor dan mobil listrik untuk tidak menaikkan harga selama masa program berlangsung.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU