> >

Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik Diutamakan bagi UMKM Penerima KUR dan BPUM

Kebijakan | 6 Maret 2023, 17:10 WIB
Motor listrik Davigo Forza. Subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu, di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR dan BPUM, serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt. (Sumber: Gridoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu.

Di antaranya pelaku UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.

"Agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM," kata Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor listrik konversi.

Baca Juga: Bantuan Kendaraan Listrik Diserahkan ke Produsen, Calon Konsumen Tinggal Datang ke Dealer

Sementara untuk mobil, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan sederet insentif berupa keringanan pajak.

"PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk nikel, PPN dibebaskan atas impor dan barang modal untuk industri kendaraan bermotor, tarif PPnBM 0 persen untuk KLBB (Kendaraan Listrik Berbasis Baterai)," ujar Febrio.

Adapun tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil konvensional mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kemudian pemerintah juga menerapkan tarif impor 0 persen untuk kendaraan listrik IKD atau Incompletely Knock Down. IKD merupakan kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Untuk Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU