Insentif Mobil dan Motor Listrik akan Diumumkan Luhut Hari Ini
Kebijakan | 6 Maret 2023, 09:58 WIB"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujarnya.
Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik baru dan juga kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Baca Juga: Mobil Listrik Tak Dapat Subsidi, Blue Bird Siapkan Dana Besar untuk Beli 500 Kendaraan Listrik
Arifin menyatakan, kemudahan lainnya berupa pengurusan perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke motor listrik, yang lebih cepat dan mudah.
"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," ucapnya.
Indonesia juga sudah mempunyai pabrik baterai listrik sendiri, sehingga pasokan baterai terjamin.
"Kita kan punya pabrik-pabrik yang bikin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri. Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sana, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Dorong Pembelian Motor Listrik, Pemerintah Bakal Permudah Pengurusan STNK
Untuk tahun ini, Budi menyatakan target konversi kendaraan listrik sebanyak 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com, Kompas TV