Menang Lawan Pengusaha Pontjo Sutowo, Setneg akan Kelola Sendiri Hotel Sultan di Kawasan GBK
Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2023, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri kawasan Blok 15 atau di tempat Hotel Sultan berdiri. Kemensetneg telah menunjuk Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai pihak yang akan mengelola Hotel Sultan bekerja sama dengan pihak lain.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemsetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK dan sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain, yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, hotel, aset yang berada di atas HPL 1/Gelora dan di Blok 15 itu," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Luhut Pimpin Rapat soal Kereta Impor dari Jepang Hari Ini, Dihadiri Kemenperin hingga PT KAI
Pihak Kemensetneg akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengelolaan kawasan jtu.
"Ini akan kami jajaki, kami akan melakukan cek fisik lebih dahulu, dari BPKP akan melakukan audit. Kemudian dari KJPP akan melakukan audit juga. Dan kita akan bersama-sama dengan Kemenkeu mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini," terang Setya, seperti yang dilaporkan Tim Liputan Kompas TV Cindy Permadi dan Anggi Meindarwan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hieriej menyampaikan, kawasan Hotel Sultan secara sah dimiliki negara
Baca Juga: Sentilan Jokowi pada Pejabat yang Pamer Harta: Rakyat Pantas Marah!
Hal ini sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1).
"Dalam keterangan resmi ini, saya selaku Ketua Dewan Pengawas PPK GBK ingin kembali mengingatkan dan menyampaikan bahwa Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," terang Edward.
Adapun pihak PT Indobuildco yang sempat mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sudah mengajukan PK sebanyak 3 kali. Namun putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.
Baca Juga: Tesla Buka Kantor di Malaysia, Luhut: Kantor kan Bisa Buka di Mana Aja
"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama, dimana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1," ungkapnya.
Pengelolaan Hotel Sultan oleh PPK GBK juga akan dilakukan sejalan dengan revitalisasi kawasan GBK. Kemensetneg juga telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV