> >

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Gara-gara Moge

Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2023, 13:32 WIB
Suryo Utomo saat dilantik menjadi Dirjen Pajak pada 2019. (Sumber: Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Pajak Suryo Utomo diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp14,45 miliar. Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo termasuk pejabat Eselon I.

Sebagai pejabat karier di Kemenkeu, Suryo adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Namun, Golongan IV juga terbagi mulai dari Golongan IVa sampai Golongan IVe tergantung dari masa bekerja dan prestasi kerja.

Untuk jabatan Eselon I di Kemenkeu seperti Dirjen, Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal, pangkat terendah adalah Golongan IVd dan tertinggi Golongan IVe.

Untuk gaji bulanan, PNS Golongan IVd berkisar antara Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 dan Golongan IVe betkisar antara Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Meski gaji pokoknya kecil, Dirjen Pajak mendapat beragam tunjangan. Sehingga per bulan ia bisa mendapatkan uang hasil kerjanya senilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp7.754,98 Triliun di Januari 2023, Segini Kenaikannya

Apalagi tunjangan kinerja PNS cair. Tukin diberikan 100 persen jika pegawai Ditjen Pajak, termasuk sang Dirjen, mampu memenuhi target penerimaan pajak dalam satu tahu  anggaran.

Untuk Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi yaitu peringkat 27, mendapat tukin sebesar Rp 117.375.000.

Dengan pendapatan sebesar itu, membeli motor gede seperti Harley Davidson bagi Dirjen Pajak adalah hal yang mudah. Namun, Sri Mulyani tetap meminta Suryo Utomo untuk mengklarifikasi sumber kekayaannya.

Menkeu juga berpesan kepada para bawahannya, agar jangan memamerkan kekayaannya ke masyarakat, meskipun didapat dari hasil yang jelas.

 

Sebelumnya, Suryo Utomo mendapat sorotan publik terkait harta kekayaannya. Sebab, viral foto Suryo tengah mengendarai motor gede bersama klub moge DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sampai meminta Suryo memberikan klarifikasi terkait foto tersebut dan meminta klub moge itu dibubarkan.

Mengutip pemberitaan Kompas TV sebelumnya, dalam LHKPN, Suryo Utomo tercatat memiliki kekayaan pada 2021 sebesar Rp 14,45 miliar. Sedangkan pada 2017 sebesar Rp 6,13 miliar. Hartanya naik Rp 8,31 miliar dalam empat tahun.

Baca Juga: Disemprot Sri Mulyani soal Foto Naik Moge, Segini Kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo

Pada laporan 2017, Suryo menyatakan mempunyai tanah dan bangunan milik Suryo tercatat 11 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi mencapai Rp3,6 miliar.

Lalu ada harta alat transportasi dan mesin sebanyak tujuh unit senilai Rp491 juta, harta bergerak lain Rp842 juta, serta kas dan setara kas Rp1,1 miliar. Di tahun  2017, Suryo tidak tercatat memiliki utang.

Empat tahun kemudian atau pada laporan 2021,  aset Suryo yang berupa tanah dan bangunan bertambah menjadi 13 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp14,1 miliar.

Untuk yang di Jakarta Selatan, nilai aset tanah dan bangunannya seluas 328 meter persegi dan 200 meter persegi dengan senilai Rp6,9 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin tercatat 11 unit dengan nilai Rp947 juta, harta bergerak lain Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp2,7 miliar. Lalu Suryo punya utang sebesat Rp5 miliar.

Baca Juga: Ayah David: Data Penguat Keterlibatan AG Sudah Lengkap, Tunggu Kejutan Baru

Dari penjabaran tersebut, terlihat mayoritas kekayaan Suryo berasal dari aset tanah dan bangunan, yang nilainya melonjak dalam empat tahun.

"Terkait LHKPN, dasar pelaporan harta dalam LHKPN adalah harga pasar, jadi kalau ada kenaikan salah satu penyebabnya karena adanya kenaikan harga pasar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, saat dikonfirmasi pada Senin (27/2/2023).

Sehingga, nilai tanah dan bangunan Suryo Utomo jauh lebih mahal saat dihitung pada 2021. Selain tentunya ada penambahan di ruas bidang tanah dan bangunannya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU