> >

Syarat dan Cara Ajukan Klaim ke Jasa Marga Saat Mobil Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang

Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi jalan tol berlubang. Pengendara bisa mengajukan klaim ganti rugi ke Jasa Marga jika mengalami kerusakan mobil saat melewati jalan tol. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Aksi Viral Kelompok Pesepeda Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Lisye.

Ia menambahkan, Jasa Marga mengimbau pata pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, seorang pengendara tidak bisa mengajukan klaim kerugian karena tidak memiliki bukti transaksi saat melintasi Tol Jakarta-Cikampek, pada Sabtu (24/2). Padahal, Ban mobilnya rusak akibat lubang besar di jalan tol tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU